Resolusi 704 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Austria
- Belgia
- Pantai Gading
- Kuba
- Ekuador
- India
- Rumania
- Yaman
- Zaire
- Zimbabwe
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 704, diadopsi tanpa pemungutan suara pada 9 Agustus 1991. Setelah Kepulauan Marshall mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Kepulauan Marshall diterima.
Pada 17 September 1991, Majelis Umum menerima Republik Kepulauan Marshall lewat Resolusi 46/3.[1][2]
Referensi
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 704 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa