Kotaraya

Kotaraya adalah sebuah kota yang berstatus setingkat provinsi. Istilah ini pernah dipakai di Indonesia antara tahun 1965 hingga 1974, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.[1] Jakarta merupakan satu-satunya wilayah kotaraya di Indonesia karena statusnya sebagai ibu kota negara. Beberapa negara juga memiliki kotaraya yang setingkat provinsi, seperti Tiongkok (Beijing, Shanghai, dan Tianjin), Vietnam (Hanoi dan Saigon), dan Korea Selatan (Seoul, Busan, Incheon, Sejong).[2]

Referensi

  1. ^ https://books.google.co.id/books?id=LYgpDwAAQBAJ&pg=PA175&lpg=PA175#v=onepage&q&f=false
  2. ^ http://www.korea.net/Government/Constitution-and-Government/Local-Governments
  • l
  • b
  • s
Jenis pembagian administratif negara
Huruf tebal menandakan istilah yang dipergunakan di Indonesia.
Istilah bahasa Indonesia
yang dipergunakan saat ini
Istilah nonbahasa Indonesia
yang dipergunakan saat ini
Istilah bahasa Indonesia
yang tidak dipergunakan lagi
Istilah nonbahasa Indonesia
yang tidak dipergunakan lagi
* saat ini belum ada padanan kata untuk county.


Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s